Nilai-nilai pancasila dalam kerangka
praktik penyelenggaraan pemerintahan negara – Rangkuman materi PKN kelas 10, Halo adik-adik, kali ini saya akan memberikan
rangkuman materi pkn kelas 10 semester 1 kepada adik-adik dirumah, untuk memudahkan
pemahaman pembelajaran, berikut materinya. Sistem pemerintahan adalah cara
pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini
berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi,
dll
Sistem Pembagian Kekuasaan
Negara
Nilai-nilai pancasila dalam kerangka
praktik penyelenggaraan pemerintahan negara – Rangkuman materi PKN kelas 10, Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang
diperintahkannya. Kekuasaan negara adalahkewenangan Negara untuk mengatur
seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Menurut John Locke
Kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam yaitu:
a) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
c) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Menurut Montesquieu
Kekuasaan Negara juga
dibagi menjadi tiga macam yaitu:
a)
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang,
b)
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
c)
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Mengapa harus
ada pembagian kekuasaan?, Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan/wewenang. Setiap lembaga memiliki pemisahan kekuasaan/wewenang yang
jelas dan tidak bisa mempengaruhi satu sama lain.
Pembagian kekuasaan:
a) Kekuasaan negara dibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.
b) Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagianbagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama.
c) Mekanisme pembagian ini banyak sekali digunakan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Pemisahan kekuasaan:
a) Kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya.
b) Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Konsep Pembagian Kekuasaan yang dianut Indonesia:
a) Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b) Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal:
a)
Pembagian
kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan
yudikatif).
b) Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Contoh:
1. Pemerintahan Pusat
Berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat (kekuasaan konstitutif, legislatif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter)
2. Pemerintahan Daerah
Berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pembagian kekuasaan secara vertical:
Pembagian
kekuasaan secara vertical, pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu
pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Pasal 18 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Kedudukan dan fungsi
Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Nilai-nilai pancasila dalam kerangka
praktik penyelenggaraan pemerintahan negara – Rangkuman materi PKN kelas 10, Kementerian adalah lembaga Pemerintah
Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian
berkedudukan di ibu kota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada presiden.
Pembentukan Kementerian:
a) Kementerian adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
b) Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji.
c) Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.
d) Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Kedudukan Lembaga Kementerian:
Menurut UU No.39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara pada Bab II Kedudukan dan Urusan Pemerintahan,
a) Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesi.
b) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
c) Kedudukannya juga tidak tergantung pada dewan akan tetapi tergantung pada Presiden.
d)
Untuk
menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para
Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan
Presiden.
Nilai-nilai Pancasila dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan
Nilai-nilai pancasila dalam kerangka
praktik penyelenggaraan pemerintahan negara – Rangkuman materi PKN kelas 10, Penyelenggaraan negara harus didasari
oleh nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Lima sila dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa
a) Adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.
b) Bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
c) adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab
Mengandung
arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup
bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya.
Nilai persatuan Indonesia
Maknanya
usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus
mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa
indonesia.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Sebagai dasar
sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur
secara lahiriah ataupun batiniah.
Nilai dan Ruh demokrasi yang sesuai dengan Visi Pancasila adalah yang berhakikat :
a) Kebebasan, terbagikan / terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan.
b) Kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik.
c) Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
d) Supremasi hukum.
0 Komentar