Nilai-nilai pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara – Rangkuman materi PKN kelas 10

Nilai-nilai pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara – Rangkuman materi PKN kelas 10, Halo adik-adik, kali ini saya akan memberikan rangkuman materi pkn kelas 10 semester 1 kepada adik-adik dirumah, untuk memudahkan pemahaman pembelajaran, berikut materinya. Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara

Nilai-nilai pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara – Rangkuman materi PKN kelas 10, Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang diperintahkannya. Kekuasaan negara adalahkewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Menurut John Locke 

Kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam yaitu:

a) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang

c) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Menurut Montesquieu Kekuasaan Negara juga dibagi menjadi tiga macam yaitu:

a)    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang,

b)    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,

c)    Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Mengapa harus ada pembagian kekuasaan?, Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan/wewenang. Setiap lembaga memiliki pemisahan kekuasaan/wewenang yang jelas dan tidak bisa mempengaruhi satu sama lain.

Pembagian kekuasaan:

a) Kekuasaan negara dibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.

b) Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagianbagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama.

c) Mekanisme pembagian ini banyak sekali digunakan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Pemisahan kekuasaan:

a) Kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya.

b) Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Konsep Pembagian Kekuasaan yang dianut Indonesia:

a) Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b) Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Pembagian kekuasaan secara horizontal:

a)    Pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif).

b)    Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Contoh:

1.    Pemerintahan Pusat

Berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat (kekuasaan konstitutif, legislatif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter)

2.    Pemerintahan Daerah

Berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pembagian kekuasaan secara vertical:

Pembagian kekuasaan secara vertical, pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Kedudukan dan fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Nilai-nilai pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara – Rangkuman materi PKN kelas 10, Kementerian adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibu kota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pembentukan Kementerian:

a) Kementerian adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

b) Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji.

c) Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.

d) Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Kedudukan Lembaga Kementerian:

Menurut UU No.39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara pada Bab II Kedudukan dan Urusan Pemerintahan,

a) Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesi.

b) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

c) Kedudukannya juga tidak tergantung pada dewan akan tetapi tergantung pada Presiden.

d)    Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden.

Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Nilai-nilai pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara – Rangkuman materi PKN kelas 10, Penyelenggaraan negara harus didasari oleh nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Lima sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Nilai ketuhanan Yang Maha Esa

a) Adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.

b) Bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.

c) adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab

Mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

Nilai persatuan Indonesia

Maknanya usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah ataupun batiniah.

Nilai dan Ruh demokrasi yang sesuai dengan Visi Pancasila adalah yang berhakikat :

a) Kebebasan, terbagikan / terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan.

b) Kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik.

c) Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.

d) Supremasi hukum.

PDF

Posting Komentar

0 Komentar